Tuesday 19 June 2012

say NO to kekerasan jurnalis

Kekerasan terhadap jurnalis semakin kerap terjadi. Contohnya saja pada pemukulan yang dilakukan sejumlah personel TNI AL terhadap tujuh wartawan televisi dan media cetak saat meliput razia warung remang-remang di kawasan Sei Beremas, Kelurahan Gates, Kecamatan Lubuk Begalung, Padang, Selasa (29/5) lalu. Sebenarnya apa yang telah terjadi?
Tentunya tindakan ini sangat menyimpang dari prinsip kemerdekaan pers sebagaimana yang diatur dalam pasal 4 ayat 1, 2, 3 Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers, yaitu :

  1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
  2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
  3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi
Jika ada yang melanggar ketentuan tersebut maka akan diberi sanksi sesuai ketentuan pidana pada pasal 18 Undang- Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Jurnalis bekerja 24 jam. Seharusnya ini menjadikan masyarakat berpikir bahwa pekerjaan menjadi jurnalis bukan hal yang mudah. Jurnalis harus selalu siaga jika saat tengah malam mendapat panggilan meliput. Jurnalis mencari berita dengan bersusah payah. Lantas, pantaskah mereka mendapatkan kekerasan? Please, SAY NO TO KEKERASAN JURNALIS !

No comments:

Post a Comment